SIMALUNGUN - Dua pria mengaku warga Bandar Hataran, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, masing-masing berinisial RA (20) dan AN (24) bernasib sial dan dipastikan dalam waktu lama, akan menghirup udara di hotel prodeo.
Pasalnya, ke dua pria ini saat mendatangi tempat hiburan malam, KTV Anda Perdagangan, bermaksud mengantarkan narkoba jenis Ekstasi kepada seseorang dan akhirnya gagal, setelah petugas meringkus ke duanya.
Informasi dan data diperoleh, terkait dua pria pelaku transaksi narkotika jenis pil Ekstasi diringkus saat berada di KTV Anda, jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (31/07/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dalam laporan tertulis, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH., membenarkan, pihaknya telah mengamankan RA (20) dan AN (24) terkait peredaran Ekstasi di KTV Anda melalui pesan percakapan selular grup wartawan, Senin (01/08/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
"Anggota telah mengamankan pelaku tindak pidana narkoba dan sejumlah barang bukti dari tempat lokasi hiburan malam di wilayah Perdagangan, " sebut AKP Adi.
Menurut, Kasat Narkoba Polres Simalungun, terkait penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat tentang aktivitas pelaku mengedarkan narkoba dan tindak lanjutnya, menuju ke lokasi serta melakukan penyelidikan dan pengintaian.
"Laporan warga diterima, ada seorang laki-laki yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis Pil Ekstasi di lokasi hiburan malam yakni, KTV Anda, " jelas AKP Adi Hariyono.
Kemudian, AKP Adi Haryono menyampaikan, kegiatan personel Satres Narkoba Polres Simalungun sesuai dengan arahan dan perintah pimpinan Kapolres AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., yang berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Tim melakukan penyelidikan dan under Cover Boy, lalu terlihat kedatangan 2 orang laki-laki yang dicurigai akan memasuki Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke, " terang Kasat Narkoba.
Tak menunggu lama, lanjut AKP Adi Haryono menerangkan, personel langsung mengamankan kedua pria yang dicurigai dan Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap ke dua pria, kemudian mengamankan sejumlah barang bukti.
"Tim menemukan barang bukti sebuah plastik klip transparan yang berisi 5 butir jenis pil Ekstasi dengan berat brutto 1, 89 gram dan satu unit handphone Android Warna Hitam Merek Oppo, " sebut AKP Adi.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Masih di lokasi, lebih lanjut AKP Adi Haryono menyebutkan, ke dua pelaku diinterogasi personel dan RA bersama AN menerangkan, pil Ekstasi itu diakui miliknya. Sementara, asal usul pil Ekstasi diperoleh ke dua pelaku dari pria berinisial AN di daerah Simpang Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
"Berdasarkan pengakuan ke dua pelaku, Tim mengamankannya ke Komando dan selanjutnya melakukan pengembangan, memburu AN, " terangnya.