Selingkuh Oknum Karyawan PTPN IV Kebun Tinjowan Terulang, Begini Kronologinya

    Selingkuh Oknum Karyawan PTPN IV Kebun Tinjowan Terulang, Begini Kronologinya
    Surat Somasi Yang Disampaikan Kepada Oknum M alias Mul dan M alias Kus Berstatus Karyawan PTPN IV Unit Kebun Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun

    SIMALUNGUN - Sebelumnya dugaan perselingkuhan ke dua oknum pria beristri berstatus karyawan bagian pengamanan dengan perempuan bersuami berstatus karyawan bagian tata usaha telah didamaikan dan menandatangani surat pernyataan.

    Informasi diperoleh, oknum M alias Mul bersama istrinya bersinisial S telah berdamai dengan M alias Kus beserta suaminya di Kantor Sentral PTPN IV Unit Kebun Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Jumat (22/07/2022) sekira pukul 17.23 WIB.

    "Sudah damai yang ditandatangani suami dan istri pengamanan serta karyawan tata usaha. Surat damai ada di tangan Pak Fander, " sebut Manajer PTPN IV Kebun Tinjowan Khoiruddin melalui pesan percakapan selularnya.

    Kemudian, Khoiruddin selaku Manajer Kebun Tinjowan terkesan mengganggap persoalan selingkuh ke dua oknum karyawan berlainan jenis kelamin itu sudah selesai setelah berdamai itu. Namun, awak media ini menyampaikan bahwa, ke dua oknum telah disomasi.

    "Somasi apa lagi, sudah damai dan istrinya sudah neken. Suaminya juga termasuk Karyawan tata usaha, " tulis Khoiruddin singkat.

    Sementara, Syarifuddin, S.H., C.I.L., melalui pesan percakapan selularnya menerangkan, kronologi yang disampaikan S terkait terulangnya dugaan perselingkuhan oknum M alias Mul suaminya dengan oknum M alias Kus.

    "Secara resmi kami sebagai Kuasa Hukumnya melayangkan surat Somasi ditujukan kepada masing-masing oknum M alias Mul dan kepada M alias Kus, " ujar Arif, Jumat (22/07/2022) sekira pukul 17.04 WIB.

    Hal ini tertera pada surat somasi pihak Kuasa Hukum setelah S selaku kliennya menceritakan, soal tangkapan layar handphone berupa photo syur diduga oknum M alis Kus yang tersimpan pada memori handphone milik M alias Mul.

    "Penyampaian somasi kami tidak diindahkan dan penyelesaian masalah selingkuh ini kami tempuh melalui jalur hukum, " tegas Arif.

    Dalam surat somasi, hal ini terjadi pada akhir bulan Juli 2022 yang lalu dan photo tangkapan layar ini pertama sekali dilihat oleh anak pertama mereka berinisial DTC, kemudian menyampaikan kepada ibunya.

    Pasangan suami istri ini akhirnya bertengkar dan S memutuskan persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum setelah memberi kuasanya kepada Syarifuddin, S.H., C.I.L.

    S datang ke Kantor Law Firm Arif & Associates, Advocad & Legal Consultant Advocad di Jalinsum Asahan, Kilometer 137, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara pada 18 Juli 2022 lalu.

    Kemudian, Advocat muda akrab disapa Arif selaku kuasa hukum mengungkapkan, penyampaian somasi hingga saat ini tidak ditanggapi oleh ke dua oknum.

    Maka, Ia bersama kliennya S secara resmi melaporkan permasalahan ini kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dilengkapi bukti-buktinya.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Tak Terima Dugaan Selingkuh Terulang, Istri...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Umum TP PKK Nyonya Tri Tito Karnavian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies
    Aksi Demo Masyarakat Kecamatan Sidamanik Tolak Kebijakan, Manajemen PTPN IV: Telah Diklarifikasi Tidak Ada Konversi Tanaman
    W20 Summit Resmi Ditutup Ditandai Penyematan Pin W20, Chair W20 Akan Serahkan Hasil Diskusi ke Staff Presiden RI
    Sukses Gelar Pagelaran Drama Musikal Toping Toping dan Huda Huda di Kota Touris Parapat, "Bupati Simalungun Apresiasi Kinerja Disparbud
    UU KUHP Disahkan Dalam Sidang Paripurna DPR-RI Bersama Pemerintah, Begini Tanggapan Dewan Pers Sebelumnya
    Ronny Reynaldo Situmorang Tampung Aspirasi Warga Nagori Sibaganding, Ratusan Masyarakat Hadiri Reses Tahap III Sidang III 2021-2022
    Ronny Reynaldo Situmorang Tampung Aspirasi Warga Nagori Sibaganding, Ratusan Masyarakat Hadiri Reses Tahap III Sidang III 2021-2022
    Sambut Kedatangan Sang Petarung Jeka Saragih, Kapolres Simalungun: Jadilah motivasi bagi generasi bangsa
    Aksi Demo Masyarakat Kecamatan Sidamanik Tolak Kebijakan, Manajemen PTPN IV: Telah Diklarifikasi Tidak Ada Konversi Tanaman
    BPTD Wilayah II Sumut Gelar PKJ di Ruang Terbuka Publik Parapat, Ratusan Pelajar Antusias Ikuti Pekan Keselamatan Jalan
    Wakil Bupati Simalungun Dampingi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Resmikan Desa Wisata Tigarihit
    Alokasi Dana Desa TA 2022 Rp 87 jutaan di Pematang Kerasaan, Bangunan Rabat Tak Sesuai Teknis
    Pencurian Batang Pohon Jabon di Afd 6 PTPN IV Kebun Mandoge Dilaporkan ke Polisi
    Musnahkan Knalpot Racing, Kapolsek Parapat Minta Pengendara Hormati Pengguna Jalan Lainnya
    RS Alias Ehen Jual Sabu kepada Polisi di Tapian Dolok, Barbuknya 3,09 Gram
    Kebun Laras Disebut Terbaik se-PTPN IV, Pasca Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Tidak Dirawat

    Ikuti Kami