Soal Bangunan Ruko Tanpa PBG di Perdagangan III, Camat Bandar Dimintai Tanggapan Bungkam

    Soal Bangunan Ruko Tanpa PBG di Perdagangan III, Camat Bandar Dimintai Tanggapan Bungkam
    Bangunan Rumah Toko (Ruko; red) Tanpa PBG di Jalan Sudirman, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun

    SIMALUNGUN - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Terkait hal ini, kalangan masyarakat menyoroti kinerja Pemerintahan Kecamatan Bandar terkait pengawasan atau penertiban pendirian bangunan permanen yang tidak memiliki status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Pasalnya, sejumlah bangunan permanen jenis Ruko (Rumah Toko; red) tanpa adanya PBG sama sekali tidak menjadi perhatian khusus bagi Pemerintahan Kecamatan Bandar di jalan Sudirman, Kelurahan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/07/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

    "Bangunan itu disinyalir semenjak awal proses pembangunannya hingga saat ini, tidak memiliki izin resmi, " kata sumber kepada awak media ini ditemui di seputaran Kantor Camat Bandar, Perdagangan, Kabupaten Simalungun.

    Lebih lanjut, sumber yang dipercaya mengatakan, terkait bangunan yang tidak memiliki izin resmi itu, semestinya pihak Kecamatan Bandar secara tegas meyampaikan teguran dan tindakan lanjut agar proses pengurusan PBG dilakukan sebelum bangunan itu dikerjakan.

    "Konfirmasi kepada Camat Bandar dan tanyakan seperti apa tindakannya terhadap bangunan tanpa PBG itu, " kata sumber mengakhiri.

    Camat Bandar Sastro Tamba melalui pesan percakapan selularnya, saat dikonfirmasi terkait 6 pintu bangunan Ruko (Rumah Toko) yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG ; red) sebelumnya melalui rekomendasi Pemerintah Kecamatan Bandar.

    Namun, sangat disesalkan terkait penyampaian 6 pintu bangunan ruko (rumah toko) tanpa PBG di jalan Sudirman, Kelurahan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, hingga berita ini dilansir ke publik, Camat Bandar enggan menanggapi.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Bupati Simalungun Dampingi Menteri...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPRD Sumut Minta PTPN IV Pahami...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha
    Hidayat Kampai: Generasi Stroberi? Bukan, Kami Ini Generasi Guava yang Tangguh!
    Hidayat Kampai: Ketika Guru Renang Tak Bisa Berenang
    Sukses Gelar Pagelaran Drama Musikal Toping Toping dan Huda Huda di Kota Touris Parapat, "Bupati Simalungun Apresiasi Kinerja Disparbud
    UU KUHP Disahkan Dalam Sidang Paripurna DPR-RI Bersama Pemerintah, Begini Tanggapan Dewan Pers Sebelumnya
    Lapor Pak Kapolres Simalungun ! Oknum MS Kuasai Judi Togel di Wilkum Polsek Bosar Maligas
    Pasca Musorsislub, Berikut Keterangan Ketua Terpilih dan Susunan Pengurus SP-Bun PTPN-IV Basis Pasir Mandoge
    Buka Danau Toba Kejuaraan Nasional Rally 2022, Wakil Gubernur Sumatera: Bukti Indonesia Aman  untuk Pelaksanaan Event Dunia
    Ronny Reynaldo Situmorang Tampung Aspirasi Warga Nagori Sibaganding, Ratusan Masyarakat Hadiri Reses Tahap III Sidang III 2021-2022
    Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Peternakan Simalungun Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan red Devils
    Warga Binaan Lapas Kelas IIB Siborongborong Ikuti Bimbingan dan Konseling dari Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara
    Wakil Bupati Simalungun H. Zonny Waldi Tinjau Pengobatan Gratis di Puskesmas Serbalawan
    Lapor Pak Kapolres Simalungun ! Oknum MS Kuasai Judi Togel di Wilkum Polsek Bosar Maligas
    Alokasi Dana Desa TA 2022 Rp 87 jutaan di Pematang Kerasaan, Bangunan Rabat Tak Sesuai Teknis
    Pencurian Batang Pohon Jabon di Afd 6 PTPN IV Kebun Mandoge Dilaporkan ke Polisi
    Musnahkan Knalpot Racing, Kapolsek Parapat Minta Pengendara Hormati Pengguna Jalan Lainnya
    RS Alias Ehen Jual Sabu kepada Polisi di Tapian Dolok, Barbuknya 3,09 Gram
    Kebun Laras Disebut Terbaik se-PTPN IV, Pasca Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Tidak Dirawat

    Ikuti Kami